- Pengertian Hak Paten
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak Pemegang Paten
(a) dalam hal paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Lisensi
Referensi
http://119.252.161.174/lisensi-wajib/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar