- Pengertian Warga Negara dan Negara
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai
anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata
citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen
adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah
keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga,
tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain
di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana
Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka
citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga
Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang
lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya
seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan
menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan
penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu
wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih
jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing atau bukan warga negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia)
tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun
mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
Alhamdulillah selesai juga postingan blog tentang warga negara dan negara sahabat, semoga kita lebih mencintai negara kita lagi dan sikap gotong royng antar warga negara aka terjalin lagi seperti dulu.
semoga bermanfaat sobat.!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar