- Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat
tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara
dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara
dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris
: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
- Hak dan kewajiban Warga negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan
negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara
yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan ( nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa
dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa
untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (
Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada
orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
-
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
-
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
-
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibuwarga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
‡
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya
unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu,
sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari
negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan
berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau
prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A,
walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara
Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana
seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang
tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas
ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk
menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga
siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis
diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara
Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri,
misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan
anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai
warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya
berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak
sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena
direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan
anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan
pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah
sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses
persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia
melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama,
tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua
negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat
terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status
dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi
tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut
prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian
seseorang dengan status orangtua
yang
berhubungan
darah
dengannya.
Apabila
orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis
kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan
orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan
antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi
membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri.
Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh
masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum
antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu
selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan
dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan
itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi
atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan
seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam
wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶
sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung
mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan
ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu,
seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang,
dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan
tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi
warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai
kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui
registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam
pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa
penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di
daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan
yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar
wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis,
misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang
normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah
jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat
langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan
tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui
proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima.
Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses
registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika
Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut
hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga
negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap
berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi
saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-warga-negara-dan-kewarganegaraan-republik-indonesia/