Jumat, 09 Juni 2017

5 Perusahaan yang Menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Lembaga ISO didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja. Perusahaan yang telah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan ISO 14000 adalah sebagai berikut:
1. PT. Mitsuba Indonesia
2. PT. Bridgestone Tire Indonesia
3. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia
3. PT. YKK
4. PT. Yuasa Battery Indonesia
5. PT. Toyota Astra Motor

Sumber:
https://sites.google.com/site/kelolakualitas/sertfikasi-standard-kualitas-internasional 
http://indahwdr.blogspot.co.id/2017/05/manajemen-mutu-iso-9000-dan-iso-14000.html
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000 

 
ISO adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama (Suardi, 2003). Pertama kali ISO didirikan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1947. ISO merupakan singkatan dari International Organization for Standardization. ISO adalah badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standarinternasional. Pada intinya, ISO bertujuan untuk mengharmonisasi standar-standar nasional di masing-masing negara menjadi satu standar internasional yang sama. ISO digunakan sebagai: (Rabbit & Bergh, 1994) • Fondasi dari kegiatan perbaikan yang kontinu untuk kepuasan pelanggan. • Sistem dokumentasi yang benar dari perusahaan. • Cara yang jelas dan sistematik dari manajemen mutu. • Mendapatkan stabilitas dan konsistensi dalam kegiatan dan sistem. • Kerangka kerja yang bagus untuk perbaikan mutu. • Praktek manajemen yang lebih efektif dengan otoritas dan tanggung jawab yang jelas terhadap orang yang berkaitan dengan mutu proses dan produk. • Pedoman untuk melakukan segala sesuatu dengan benar di setiap saat. • Cara untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, mutu, dan kemampuan berkompetensi dari perusahaan. • Persyaratan untuk melakukan bisnis internasional

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
ISO adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti sama (Suardi, 2003). Pertama kali ISO didirikan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1947. ISO merupakan singkatan dari International Organization for Standardization. ISO adalah badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standarinternasional. Pada intinya, ISO bertujuan untuk mengharmonisasi standar-standar nasional di masing-masing negara menjadi satu standar internasional yang sama. ISO digunakan sebagai: (Rabbit & Bergh, 1994) • Fondasi dari kegiatan perbaikan yang kontinu untuk kepuasan pelanggan. • Sistem dokumentasi yang benar dari perusahaan. • Cara yang jelas dan sistematik dari manajemen mutu. • Mendapatkan stabilitas dan konsistensi dalam kegiatan dan sistem. • Kerangka kerja yang bagus untuk perbaikan mutu. • Praktek manajemen yang lebih efektif dengan otoritas dan tanggung jawab yang jelas terhadap orang yang berkaitan dengan mutu proses dan produk. • Pedoman untuk melakukan segala sesuatu dengan benar di setiap saat. • Cara untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, mutu, dan kemampuan berkompetensi dari perusahaan. • Persyaratan untuk melakukan bisnis internasional

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap

3 Contoh Kasus Kontrak Kerja atau Kontrak Bisnis

Perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga ada perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian ikatan dinas. Perjanjian ikatan dinas sepenuhnya tunduk pada rezim hukum perdata.
Sidang lanjutan gugatan ganti rugi atas 5 orang pilot, Sugeng dkk, yang dilayangkan Mandala Airlines, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (5/5) pekan lalu. Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan bukti-bukti tertulis para pekerja.  

Seperti diwartakan sebelumnya, alasan perusahaan menggugat adalah karena Sugeng dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Padahal, perusahaan telah membiayai Sugeng dkk mengikuti pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, perusahaan menuntut Sugeng dkk membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian dinas itu.  

Dari berkas yang diterima hukumonline, ada hal menarik dalam tahap jawab-menjawab ini yakni  pihak pekerja mempersoalkan perjanjian ikatan dinas yang menjadi objek perkara ini. Para pekerja menganggap perjanjian ikatan dinas yang dibuat para pekerja bukan termasuk perjanjian sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

Alasan keberatan itu dikemukakan kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono. Menurutnya, perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan hanya mengatur jenis perjanjian, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian pemborongan pekerjaan, dan perjanjian penyediaan jasa pekerja. Pendapat ini juga dituangkan dalam buku karangan Adrian Sutedi yang berjudul Hukum Perburuhan. Ini salah satu eksepsi kita, kata pengacara dari Hendri J Pandiangan & Parners Law Office ini kepada hukumonline, Senin (11/5).  

Andrie semakin yakin kalau perjanjian ikatan dinas tak lahir dari UU Ketenagakerjaan. Buktinya adalah pencantuman jangka waktu dalam perjanjian ikatan dinas selama 5 tahun secara langsung yang melebihi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Pasal 57 UU Ketenagakerjaan hanya membolehkan seseorang dikontrak paling lama dua tahun. Jika ingin diperpanjang, perusahaan harus memberitahukannya 7 hari sebelum kontrak berakhir. Perpanjangan itu berlaku untuk paling lama satu tahun.

Selesai perpanjangan, perusahaan bisa memperbaharui perjanjian untuk paling lama dua tahun. Harus ada jeda minimal 30 hari antara perpanjangan dengan pembaharuan kontrak. Jika semua syarat itu tak terpenuhi, maka demi hukum status si pekerja berubah menjadi pekerja tetap perusahaan itu.

Dengan tak dikenalnya perjanjian ikatan kerja dalam lapangan hukum ketenagakerjaan, Andrie merasa perkara ini tak tepat dialamatkan ke PHI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan salah satu klausul dari perjanjian yang menyatakan segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Alexius Widjojo T, Legal Manager perusahaan lagi-lagi enggan menanggapi bantahan yang dipersoalkan para pilot itu baik secara langsung maupun lewat telepon. "Sorry ya saya gak mau komentar. Kamu hubungi Humas Mandala aja deh!" kata Alexius kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (5/5). Upaya hukumonline menghubungi kantor Mandala Airlines pun tak membuahkan hasil. 

Namun berdasarkan berkas replik yang diterima hukumonline, Mandala Airlines tetap berkeyakinan bahwa persoalan yang terjadi merupakan ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, PHI tetap berwenang mengadili perkara ini bukan BANI. Selain itu, surat perjanjian ikatan dinas yang dipermasalahkan pun, Mandala Airlines menganggap bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas.

Pasal 4 perjanjian ikatan dinas menyebutkan jika para pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama (Mandala, red) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat jenis Airbus 319/320, maka para pilot setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada pihak Mandala Airlines.             

Mandala membantah jika dikatakan para pilot menyatakan mengundurkan diri secara resmi. Menurutnya pengunduran diri para pilot itu tanpa didasari alasan yang jelas. Buktinya, pihak  Mandala telah berusaha untuk memanggil secara lisan maupun tertulis, tetapi mereka tak hadir.                      

Berbeda
Seperti diketahui persoalan perjanjian ikatan dinas ini kerap digunakan perusahaan maskapai penerbangan. Berdasarkan catatan hukumonline sengketa soal perjanjian ikatan dinas tak hanya terjadi di Mandala Airlines, tetapi terjadi juga di Batavia Air dan Lion Air. Sebagai contoh, kasus Lion Air, 4 orang mantan pilot mengundurkan diri dalam masa kontrak selama 5 tahun dan menggugat perusahaan untuk membayar penggantian hak. Sementara kasus Batavia Air,  Pengadian Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan pilot Batavia Air, Jaka Pituana, untuk membayar ganti rugi kepada Batavia Air lantaran terbukti wanpretasi terhadap perjanjian ikatan dinas yang dijalin dengan Batavia Air.  

Ketika dimintai pendapat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yogo Pamungkas mengatakan ada perbedaan antara perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang menciptakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak dalam jangka waktu tertentu.

Sementara perjanjian ikatan dinas biasanya merupakan perjanjian perdata biasa yang merupakan lanjutan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian dinas itu umumnya mengatur pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Biasanya pekerja diterima kerja dulu, terus buat perjanjian kerja, setelah mereka diklat akan dibuat perjanjian lagi, ujar Yogo kepada hukumonline, Jumat (8/5).  

Menurutnya perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata biasa yang berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian ikatan dinas sang pilot diberikan pendidikan dengan syarat yang telah diberikan kompensasi dengan jangka waktu lima tahun. Jika terjadi wanprestasi, maka akan ada kompensasi yang 3 kali lipat tadi, ujarnya.

Kalau dalam perjanjian PKWT (kontrak, red) jika salah satu pihak mengundurkan diri dalam masa kontrak, pihak lainnya berhak menuntut sebesar upah sisa kontrak yang belum dijalani, misalnya pekerja dikontrak 2 tahun, pekerja baru menjalani 1 tahun kerja kemudian di-PHK, si pekerja berhak menuntut 1 tahun upah yang belum dijalani atau sebaliknya. Sebenarnya status para pilot itu PKWTT (pegawai tetap) meski perjanjian ikatan dinasnya berakhir, pungkasnya.
 
Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata ( B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang- undang.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum ”.
Bahwa untuk terjadinya perikatan diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
a. Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,. b.Perikatan mengurusi kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk memberikan ganti rugi ”.
2. Syarat Syahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal.(3)
3) Hananudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal 4-5.
a.         syarat subjektif,
Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya.
syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
            1)  kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
            2)  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
            Dengan diperlukannya kata ” sepakat ”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan kehendak tersebut.
b.         syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
            1)  suatu hal (objek) tertentu;
            2)  suatu sebab yang halal (kausa).
3. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut :
1). Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
2). Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
- Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
- Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
3). Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ).
4). Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
5). Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban
6). Asas moral dan kepatutan
7). Asas kebiasaan dan kepastian hukum
4.  Sumber Hukum Kontrak
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang  dijelaskan:
a.  Persetujuan para pihak (kontrak);
b.  Undang-undang selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
            1) Undang-undang saja
2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi:
            a)   yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b) yang berlawanan dengan hokum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUH Perdata.
B. JENIS-JENIS KONTRAK DAN BERAKHIRNYA KONTRAK
1. Macam-macam Kontrak
Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya.
a. Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
        Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  
2) Perjanjian Kredit Uang
Para Pihak. Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
- susunan organisasi dan pengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian bidang Perbankan
- kelayakan rencana kerja dan
- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.
Batas Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
 
Sumber
 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21973/masalah-ketenagakerjaan-dalam-perjanjian-ikatan-dinas
http://wf-managementclass.blogspot.co.id/2015/11/hukum-bisnis-kontrak-bisnis-perjanjian.html

Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen


 Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan,kontrakbisnis,dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
Macam-macam standar teknik
  1. ANSI ( American National Standard Institute )
  2. ASME ( American Society of Mechanical Engineer )
  3. JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
  4. SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
  5. ASTM (American Society for Testing and Materials)
  6. TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
  7. DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
  8. API ( American Petroleum Institute )
  9. ISO ( International Standard Organitation )
  10. AWS ( Alliance for Water Stewardship )
  11. NEN (Nederlands Norm).

 Standar Manajemen
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.

Contoh Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen:
Penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001 : 2008 Pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur
Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%). Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai.


Sumber :
 http://ojs.unud.ac.id/index.php/jieits/article/viewFile/5096/3883

Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh BAHAN, PRODUK, atau LAYANAN. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di LUAR SPESIFIKASI. Standard teknik merupakan jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar(ASTM, ISO, CEN, dll)asosiasi perdagangan,perusahaan,dan lain-lain.

ASME (American Society of Mechanical Engineer)  Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasiteknik khususnya bidang teknik mesin. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis.ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik. ANSI (American National Standards Institute) ANSI memiliki kapasitas sebagai administrator dan koordinator sistem standarisasi di USA selama lebih dari 90 tahun. Berdiri sejak tahun 1918, didirikan oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan, sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah maupun sektor swasta. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional. SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) adalah satu satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN, Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
A.    Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
B.     Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
C.      Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
D.    Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
F.     Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
       
         ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan. ISO 14001 = Standar Lingkungan ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “ seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.

OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negaratelah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja denganmelaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasisecara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahayaterhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
Sumber:
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/contoh-penerapan-atau-penggunaan.html#sthash.XBC92rO9.dpuf

Undang undang ketenaga kerjaan (Dana Pensiun)


  1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
  • Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:
    • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
    • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

2.  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
3.  Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
  • Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  • Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
  • Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
  • Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun:
  • Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
  • Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pension cacat.  Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.


Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat  jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), adalah sebagai berikut :
a.   Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b.   Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.


Sumber
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial/dana-pensiun/mengenai-dana-uang-pensiun
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
BAGI PEMBERI KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2.     Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.     Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.     Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1.     Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.     Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1.     Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.     Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf