- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
- Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang
iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak
mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun
yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah
uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan
masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih
uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh
pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU
No.13/2003) yaitu :
2. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari
tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme
dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan
kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2
UU No.3/1992).
3. Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota
militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari
tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan
pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan
dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah
keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun
pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan).
Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih
salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat
situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun
yang ditawarkan oleh perusahaan :
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai
masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia
rata-rata seseorang memasuki masa
pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum
memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana
pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada
masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan
umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat
pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja
penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia
mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja
dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh
karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya
uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Berikut adalah macam-macam program pensiun:
- Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah
ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja
dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan
gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
- Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari
money purchase plan, profit sharing plan dan
saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan
masa kerja yang telah dilalui karyawan
Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat
berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa
Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.
Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu
alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah
memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas
pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003
mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing
pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur
mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai
hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta
manfaat pension cacat.
Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program
pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat
pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan
bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja
karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun
sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap
tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal
tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar
iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang
sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan
pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran
minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia pada masa
pembayaran iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya
tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya,
Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21
Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan
Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010,
formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT),
adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Sumber
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial/dana-pensiun/mengenai-dana-uang-pensiun
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf
Undang undang ketenaga
kerjaan yang ada di Indonesia salah satunya adalah tentang dana pension. Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
MANFAAT
PENSIUN
Manfaat Pensiun adalah
berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke
fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan
pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
PENSIUN NORMAL
Manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
MANFAAT PENSIUN DIPERCEPAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
MANFAAT PENSIUN CACAT
Manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Jenis dana pension
Berdasarkan UU No. 11
tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUANGAN
Dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
DANA PENSIUN
LEMBAGA KEUNTUNGAN
Dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
TUJUAN
DANA PENSIUN
Setiap pihak memiliki
tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola
dan karyawan.
BAGI PEMBERI
KERJA
Dana pensiun bertujuan:
1. Memberikan
penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
2. Agar
pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan
rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan
kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
BAGI KARYAWAN
Dana pensiun bertujuan:
1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
BAGI LEMBAGA
PENGELOLA
Dana pensiun bertujuan:
1. Mengelola
dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat
dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut
membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Menurut Pendapat saya
dana pension sudah sesuai dengan undang-undang yang tertera, akan tetapi semua
kembali lagi ke lembaga atau perusahaan tempat seseorang bekerja. Apakah sudah
sesuai standar karena setiap perusahaan punya kebijakan dan peraturan
masing-masing.
- See more at: http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-ketenaga-kerjaan-dana.html#sthash.bZEkdorI.dpuf