- Pengertian Hak Merek
Merk atau merk dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merk
- Merek Dagang
Merk dagang adalah merk yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Kasus hak merek di Indonesia banyak terjadi
baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi
dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan
membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta
analisis dan contoh-contoh lainnya. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS
INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di
Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis
jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari
restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk
pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
– Adanya persamaan pada
pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink
dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana
restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan
merek DUNKIN’ DONUTS.
– Merek DONATS’ DONUTS yang
memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan,
dan minuman.
– Penggunaan merek DONATS’
DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal
usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC.
selaku pemilik merek yang sah;
Analisis :
Persoalan dari dua perusahaan DUNKIN' DONUTS dan DONATS' DONUTS diselesaikan diluar
pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum
DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan
perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak
kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
Referensi:
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar