Selasa, 05 Mei 2015

Konvensi Internasional (Analisis Konvensi Inetrnasional)

  • Pengertian Konvensi Internasional
Pengertian Konvensi Internasional Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

STUDI KASUS

Konvensi Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu : Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity theory.Ketiga teori ini
melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik , karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya , berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.
Didalam peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.
Kejadian-kejadian ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase ....
-           Pertama mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November 1979, dan
-           Tahap kedua peristiwa yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum umum internasional yang nyata. Termasuk fakta bahwa tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat Iran akan hal tersebut.
Untuk alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2 berbanding 13 suaranya Memutuskan bahwa Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.
Iran telah melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:
1.            Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi  bangunan dari misi terhadap gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari martabat.” Dalam hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.
2.            Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan “Negara penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.” Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.
3.            Pasal 44 yang menyatakan “Negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus, khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan  sarana transportasi bagi diri mereka sendiri dan milik mereka.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan wilayah Iran.
4.            Pasal 45 ayat 1 yang menyatakan “  Negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;” Dalam hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota
Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :
1.            Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman”. Dalam hal ini Iran gagal untuk melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.
2.            Pasal 35 ayat 1 tentang keharusan Negara penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan  resmi. Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.

ANALISIS
Berdasarkan Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.
 
Referensi:
http://www.sukmayudha.tk/2013/11/analisis-kasus-penyerbuan-kedubas-as-di.html
http://bayudwiprasetiya.blogspot.com/2013/06/konvensi-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar