1.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umu
a. Bab I ketentuan umu
m
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
Ø Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
Ø Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan
agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam
pembangunan industri.
Ø Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
Ø Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
3.
Pengaturan industri
Fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat
terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan
berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
STUDI KASUS
Pabrik
yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri
yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto
Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus
tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras
tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella
mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis
miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s
merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado,
masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain
itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan
orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga
harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal
13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian.
Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
PT Sumber Jaya Makmur bersalah dikarenakan tidak mengantongi surat
izin usaha industri, sehingga tidak ada penetapan standar yang baik dan
pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi. apalagi miras
yang dibuat sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya,
dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang tersedia.
Referensi:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://yossyagung.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-industri-pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar