Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
- Pengertian Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional
antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang
perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang
kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya
dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional
seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention)
dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas
beberapa contoh tersebut.
A. Berner Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern
mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua
badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk
perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern
direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908,
kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi
kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah
kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi
Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak
cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut
menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern),
seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern
bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur
minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari
masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan
pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua
karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi,
Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto
tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50
tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya
apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun
sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari
negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8
menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal
yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang
ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang
biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar
negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di
luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention)
diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi
ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum
lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada
ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada
saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak
boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman
atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention)
pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan
untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan
Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks
hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar